Usulan Amandemen Aturan & Interpretasi Kompetisi World Taekwondo
Efektif per 1 Juni 2022 untuk kejuaraan Internasional resmi WT
dan berlaku di Indonesia setelah di adakan penyegaran Wasit Kyorugi Nasional
Efektif per 1 Juni 2022 untuk kejuaraan Internasional resmi WT
dan berlaku di Indonesia setelah di adakan penyegaran Wasit Kyorugi Nasional
1. Penambahan klasifikasi tinggi badan maksimal untuk kategori kadet sesuai kelasnya. (penambahan Artikel 5.1)
2. Penentuan keabsahan teknik, tingkat benturan, dan/atau kontak yang sah ke area penilaian dilakukan oleh sistem penilaian elektronik (PSS) kecuali untuk teknik pukulan (diberikan oleh judge). Dengan sistem PSS ini tidak dapat meminta IVR kecuali untuk tendangan kepala. (perubahan Artikel 12.2.3)
3. Penegasan tendangan dwi chagi : Tendangan belakang (Dwichagi) adalah salah satu jenis teknik tendangan balik, rotasi kepala dan bahu harus terjadi untuk dianggap sebagai tendangan belakang (Dwichagi) dan diberikan poin teknis:
Ketika kontestan menendang lawan dengan tendangan belakang (Dwichagi), tanpa rotasi kepala dan bahu kontestan secara bersamaan, 'Tendangan belakang' (Dwichagi) tidak akan dianggap sebagai tendangan memutar (penambahan penjelasan untuk Artikel 12)
4. Jika wasit melihat kontestan terhuyung-huyung, akibat benturan keras ke kepala, tendangan ke mata, pendarahan atau jatuh karena tendangan ke kepala, dan mulai menghitung, tetapi serangan itu tidak ada poin kepala PSS, wasit tengah atau pelatih harus meminta IVR untuk membuat keputusan untuk memberikan atau tidak memberikan poin setelah penghitungan. Note : Pada aturan sebelumnya yang dapat melakukan IVR hanya referee. (perubahan Artikel 13.6)
5. Penegasan aksi yang dianggap tindakan yang dilarang/pelanggaran:
a) Mengangkat kaki untuk menahan serangan lawan
b) Menendang kaki lawan untuk menghalangi serangan tendangan lawan
c) Tendangan ke arah ke bawah pinggang
d) Mengangkat kaki di atas pinggang untuk menendang di udara sebanyak 3 (tiga) kali atau lebih
e) Mengangkat kaki atau menendang di udara selama lebih dari tiga (3) detik untuk menghalangi potensi lawan gerakan menyerang (perubahan Artikel 14.4.1.5)
6. Penegasan mengenai “monkey kick” atau “fish kick” : Menyerang body PSS dengan sisi atau bawah kaki dalam posisi rapat/clinch (dilarang). (perubahan Artikel 14.4.1.11)
7. Penegasan mengenai “monkey kick” atau “fish kick” : Menyerang bagian belakang kepala PSS saat posisi clinch (dilarang).(penambahan artikel baru/perubahan 14.4.1.12. Artikel 14.4.1.12 yang sebelumnya pindah ke Artikel 14.4.1.13)
8. Penegasan jatuh : "Gam-jeom" diberikan kepada atlet yang jatuh. Namun, jika seorang kontestan jatuh karena tindakan pelanggaran lawan, hukuman “Gam-jeom” tidak akan diberikan kepada kontestan yang jatuh, sementara penalti akan diberikan kepada lawan. Jika kedua kontestan jatuh sebagai akibat dari tabrakan insidental tidak diberikan gamjeom keduanya atau jika kontestan yang mendapat poin dengan tendangan berputar jatuh, tidak ada penalti yang akan diberikan. (perubahan penjelasan untuk Artikel 14.4.1.2 mengenai jatuh)
9. Penegasan mengenai menghindari pertandingan : Berbalik dan menjauh untuk menghindari serangan lawan harus mendapat Gamjeom karena menunjukkan kurangnya semangat permainan yang adil dan dapat menyebabkan cedera serius. Hukuman yang sama juga harus diberikan untuk menghindari serangan lawan dengan membungkuk di bawah pinggang atau berjongkok. (perubahan penjelasan untuk Artikel 14.4.1.3 mengenai menghindari pertandingan)
10. Penambahan artikel mengenail menghindari pertandingan : “Gam Jeom” akan diberikan ketika kontestan bergerak 3 langkah berturut-turut ke belakang atau ke samping tanpa keterlibatan teknis. (penambahan penjelasan Artikel 14.4.1.13 mengenai menghindari pertandingan)
11. Penjelasan dan penambahan artikel pada menarik dan mendorong :
Meraih atau mendorong lawan :
a) Ini termasuk memegang bagian tubuh, seragam, atau peralatan pelindung lawan dengan tangan. Juga termasuk tindakan meraih kaki atau kaki atau mengaitkan kaki dengan lengan bawah. Untuk mendorong, tindakan yang diberikan gamjeom :
- Mendorong lawan keluar dari garis batas
-Mendorong lawan dengan cara yang mencegah gerakan menendang atau eksekusi normal dari gerakan menyerang
b) Kontestan harus dipisahkan/memisahkan diri mengikuti perintah "fight" oleh wasit di posisi clinch, dan jika mereka tidak melakukannya dalam waktu lima (5) detik, Gamjeom akan diberikan kepada kontestan pasif atau kedua kontestan. *tindakan yang harus sangat hati-hati dilakukan
Gamjeom akan diberikan kepada kontestan yang meraih, memegang, atau menyilangkan tangan ke tubuh lawan dalam posisi clinch. (perubahan dan penambahan penjelasan Artikel 14.4.1.14 mengenail menarik dan mendorong lawan)
12. Penambahan apa saja yang bisa di IVR :
Jika ada keberatan atas keputusan wasit selama pertandingan, pelatih tim dapat mengajukan permintaan kepada wasit tengah untuk segera meninjau tayangan ulang video (IVR). Pelatih hanya dapat meminta pemutaran ulang video untuk hal-hal berikut;
i) Hukuman terhadap lawan seperti 1. jatuh atau 2. melewati garis batas atau 3. menyerang lawan setelah "Kal-yeo" atau 4. menyerang lawan yang jatuh
ii) Poin teknis/teknikal poin
iii) Setiap penalti terhadap kontestan sendiri (pembatalan gamjeom)
iv) Setiap kerusakan mekanis atau kesalahan dalam manajemen waktu.
v) Ketika wasit lupa untuk membatalkan poin setelah “Gamjeom” diberikan untuk pelanggaran
vi) Salah mengidentifikasi pukulan atlet oleh wasit sudut.
vii) Tendangan kepala yang tidak menghasilkan poin
Ketika pelatih mengajukan banding, wasit tengah akan mendekati pelatih dan menanyakan alasan banding tersebut. IVR tidak dapat diterima untuk permintaan poin yang dicetak dengan kaki atau pukulan ke badan dengan body PSS. Pelatih dapat meminta IVR untuk tendangan kepala tanpa menggunakan PSS kepala. Cakupan permintaan pemutaran ulang video instan terbatas pada hanya satu tindakan yang terjadi dalam waktu lima (5) detik dari saat permintaan pelatih. Sekali pelatih mengeluarkan kartu biru atau merah untuk meminta pemutaran ulang video instan, itu akan dianggap bahwa pelatih telah menggunakan alokasi IVR nya dalam keadaan apapun kecuali pertemuan hakim sesuai permintaan pelatih. *poin penting perubahan adalah tendangan ke kepala dapa di IVR baik headguard PSS ataupun tidak. (perubahan dan penambahan penjelasan Artikel 21 penambahan jenis IVR ke 7 Artikel 21.1 perubahan Artikel 21.2)
PERUBAHAN UNTUK “Best of Three System” :
1. Penambahan penjelasan untuk metode pertandingan “Best of Three System” Golden Round ditiadakan. Apabila setelah ronde ke 3 nilai sama, maka penentian sesuai dengan artikel 15. (penambahan Artikel 7.1.1)
2. Dalam metode pertadingan “Best of Three System” dalam setiap babak/ronde wasit mendeklarasikan pemenangnya (penambahan Artikel 10.4.7.1)
3. Dalam sistem best of three (3), skor pertandingan adalah jumlah dari jumlah ronde yang dimenangkan dari tiga ronde. (penambahan Artikel 12.4.1)
4. Dalam tiga (3) sistem terbaik, ketika seorang kontestan menerima lima(5) “Gam-jeom” dalam satu ronde, lawannya akan dinyatakan sebagai pemenang ronde tersebut. (penambahan Artikel 14.7.1)
5. Penambahan artikel baru pada Golden Round dan Penentuan Superiority : Dalam sistem best of three (3), jika skor seri setelah selesainya ronde ke-3, pemenang akan ditentukan dengan keunggulan berdasarkan hal-hal berikut
15.5.1 Total poin yang terkumpul di ketiga (3) putaran.
15.5.2 Jika total poin seri, sebagian besar poin dicetak dengan tendangan berputar atau berputar di ketiga (3) ronde.
15.5.3 Jika skor teknis sama dengan pasal 15.5.2, kontestan yang menerima jumlah Gamjeom lebih sedikit selama ketiga (3) putaran
15.5.4 Jika ketiga kriteria di atas sama, wasit dan juri akan menentukan keunggulan berdasarkan pertandingan ronde ke-3.
(penambahan pada Artikel 15.5)
6. Penambahan penjelasan pada artikel pemenangan peserta dalam best 3 system:
Dalam tiga (3) sistem terbaik, keputusan harus mengikuti prosedur Pasal;
- 1 6.1 Menang oleh Referee Stops Contest (RSC)
- 1 6.2 Menang dengan Skor Akhir (PTF)
- 1 6,5 Menang berdasarkan Superioritas (SUP)
- 1 6.6 Menang dengan Penarikan (WDR)
- 1 6. 7 Menang dengan Diskualifikasi (DSQ)
- 16.9 Menang Diskualifikasi karena perilaku tidak sportif (DQB)
i) Dalam hal Pasal 16.2. Menang di final
skor (PTF), skor pertandingan adalah jumlah dari jumlah putaran yang dimenangkan dari tiga putaran.
ii) Dalam hal Pasal 16.3. Menang berdasarkan poin (PTG), dalam hal selisih dua belas (12) poin antara dua atlet per ronde, wasit akan menghentikan pertandingan dan mengumumkan pemenang berdasarkan selisih poin untuk ronde yang sesuai.
Poin GAP tidak akan diterapkan di semi-final & final di divisi senior berdasarkan proposal pertandingan.
(penambahan pejelasan pada Artikel 16)
DOWNLOAD PERATURAN PERTANDINGAN AMANDEMEN 16 FEBRUARI 2022
DOWNLOAD DETAIL PERUBAHAN PERATURAN PERTANDINGAN AMANDEMEN 16 FEBRUARI 2022
DOWNLOAD PERATURAN PERTANDINGAN YANG BERLAKU SAAT INI